Bank Kasikorn (BMAS) Kantongi Restu Rights Issue 2,87 Miliar Saham

Bank Kasikorn (BMAS) Kantongi Restu Rights Issue 2,87 Miliar Saham
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk (BMAS) mendapat lampu hijau dari pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV) atau rights issue.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Kasikorn Indonesia yang digelar di Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan Resume Rapat, RUPSLB dihadiri pemegang saham atau kuasanya yang mewakili 16.199.153.307 saham, atau setara 89,48% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.

Dalam mata acara pertama, pemegang saham menyetujui rencana perseroan untuk menerbitkan saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 2.875.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Keputusan tersebut disetujui secara mutlak oleh 100% suara yang hadir, termasuk dengan memperhitungkan suara abstain.

Dengan persetujuan tersebut, Bank Kasikorn Indonesia memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi untuk menentukan sejumlah detail pelaksanaan PMHMETD IV.

Di antaranya mencakup jumlah pasti saham yang akan diterbitkan, rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), harga pelaksanaan, serta jadwal pelaksanaan rights issue.

Seluruh tahapan tersebut akan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.

Selain itu, Dewan Komisaris perseroan juga memperoleh kuasa untuk menyatakan kepastian peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

Jika seluruh saham baru diterbitkan, jumlah maksimal saham yang disiapkan mencapai 2,875 miliar saham. Namun, besaran dana yang akan dihimpun belum dapat ditentukan karena harga pelaksanaan dan jumlah final saham yang diterbitkan masih akan ditetapkan Direksi.


Tak hanya rights issue, RUPSLB Bank Kasikorn Indonesia juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Sebelumnya, kegiatan usaha perseroan tercatat menggunakan KBLI 2020-64121 (Bank Umum Konvensional). Setelah perubahan, klasifikasi tersebut disesuaikan menjadi KBLI 2025 64121 (Perbankan Umum Konvensional).

Keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut juga mendapat persetujuan secara bulat dari pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB.

Dengan diperolehnya restu pemegang saham, BMAS kini memiliki dasar untuk melanjutkan proses PMHMETD IV. Adapun informasi lebih rinci mengenai rasio HMETD, harga pelaksanaan, jumlah saham final, serta jadwal rights issue akan ditetapkan dan diumumkan perseroan sesuai ketentuan pasar modal.