OJK Sikat Pelanggaran Pasar Modal, Ini Emiten Yang Kena Sanksi

OJK Sikat Pelanggaran Pasar Modal, Ini Emiten Yang Kena Sanksi
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.

Untuk pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000. Selain denda, regulator juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sementara itu, dalam penegakan kepatuhan pelaporan, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Dengan demikian, total nilai denda yang dikenakan OJK sepanjang periode tersebut mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," demikian pernyataan OJK dalam siaran pers, Senin (31/8/2026).

Dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, sanksi diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, hingga pemegang saham dan pengendali emiten.

Secara rinci, terdapat 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya yang dikenai sanksi.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Daftar Emiten yang Kena Sanksi

OJK juga mengungkap sejumlah emiten yang mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Daftar tersebut antara lain:

PT Bakrie Telecom Tbk
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk
PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tex Tbk
PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
PT Ifishdeco Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk
PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk

Denda Keterlambatan Laporan Capai Rp253 Miliar

Sementara itu, sanksi terkait kepatuhan pelaporan paling banyak diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan.

OJK mencatat 876 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Nilai dendanya mencapai Rp243,33 miliar, ditambah 126 peringatan tertulis.

Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Adapun keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas