Bank Mandiri (BMRI) Umumkan Dividen Interim Rp66, Segera Dibagikan!

Bank Mandiri (BMRI) Umumkan Dividen Interim Rp66, Segera Dibagikan!
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com -  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026. Perseroan akan membagikan dividen sebesar Rp66 per saham kepada pemegang saham yang memenuhi ketentuan.

Pembagian dividen interim tersebut telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi pada 3 September 2026.

Dalam pengumuman pada Senin (7/9/2026) manajemen BMRI mengaskan investor yang ingin mendapatkan dividen interim BMRI perlu mencermati jadwal perdagangan saham dengan hak dividen. Untuk pasar reguler dan negosiasi, tanggal terakhir perdagangan dengan hak dividen (cum dividen) ditetapkan pada 15 September 2026.

Sementara itu, periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) di pasar reguler dan negosiasi dimulai pada 16 September 2026.

Untuk pasar tunai, cum dividen berlangsung pada 17 September 2026, sedangkan ex dividen ditetapkan pada 18 September 2026.

Adapun tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen atau recording date ditetapkan pada 17 September 2026.

Bank Mandiri selanjutnya akan melakukan pembayaran dividen interim pada 2 Oktober 2026.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI dan diteruskan ke Rekening Dana Nasabah pada perusahaan efek atau bank kustodian.

Sementara bagi pemegang saham yang tidak memasukkan sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening pemegang saham.

Dari sisi perpajakan, dividen interim akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri dapat memperoleh pengecualian dari objek pajak sesuai ketentuan.

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan investasi di wilayah Indonesia. Sementara pemegang saham wajib pajak luar negeri yang ingin menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Tanpa dokumen yang dipersyaratkan, pembayaran kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.