Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) di seluruh pasar mulai sesi I Periodic Call Auction pada Kamis (23/7/2026). Keputusan tersebut diambil karena belum terdapat perkembangan signifikan atas upaya perbaikan yang dilakukan Perseroan.
Dalam pengumumannya, BEI menyatakan kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern).
Dengan keputusan terbaru ini, saham MAGP yang sebelumnya telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai Periodic Call Auction, kini juga dihentikan sementara perdagangannya di Pasar Negosiasi. Dengan demikian, saham MAGP resmi disuspensi di seluruh pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat BEI Nomor S-08659/BEI.PP1/07-2026 tertanggal 17 Juli 2026 mengenai permintaan penjelasan dan pengingat kewajiban kepada Perseroan. Bursa juga mengacu pada pengumuman suspensi yang telah diterbitkan sejak 18 Juli 2022.
BEI meminta seluruh pelaku pasar untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan sebagai dasar dalam mengambil keputusan investasi.
Saham (PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) saat ini berada di harga Rp 50 per lembar saham dan sahamnya telah disuspend (dihentikan sementara) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Juli 2022. Saham ini juga masuk dalam daftar pemantauan khusus dan berpotensi terkena delisting paksa.


