Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terhadap saham PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI). Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 Agustus 2026.
Dalam pengumuman Bursa pada Selasa (4/8) disebutkan, ALMI tetap berada di Papan Pemantauan Khusus dengan papan pencatatan Pengembangan. Namun, BEI mencabut Kriteria 3 dari status pemantauan khusus yang sebelumnya dikenakan kepada perseroan.
Kriteria 3 dalam ketentuan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus mengacu pada kondisi ketika perusahaan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
Dengan pencabutan tersebut, ALMI tidak lagi memenuhi kriteria tersebut berdasarkan evaluasi terbaru Bursa. Meski demikian, saham perseroan masih tetap berada dalam Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria lainnya, yakni Kriteria 6 dan Kriteria 7.
Bursa menegaskan perubahan status tersebut mulai efektif pada 5 Agustus 2026 sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi kepada pelaku pasar.
Adapun keberadaan saham dalam Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya BEI meningkatkan perlindungan investor melalui penyampaian informasi mengenai kondisi emiten yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Bursa.


