Emitemtrust.com – PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp54,24 miliar kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 31 Juli 2026. Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda utama yang disetujui pemegang saham dalam rapat yang dihadiri 93,41% dari seluruh saham dengan hak suara.
Perseroan menetapkan dividen tunai sebesar US$2.998.800 atau setara Rp54.235.440.000, dengan nilai Rp44,31 per saham. Dividen tersebut berasal dari penggunaan laba bersih tahun buku 2025 yang berakhir pada 31 Maret 2026.
Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui penyisihan US$100.000 sebagai dana cadangan wajib sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa laba bersih akan dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
RUPST juga menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan. Satoshi Nishikawa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama, bersama Sotaro Hidaka dan Osamu Okamoto yang mengundurkan diri sebagai Direktur.
Sebagai penggantinya, pemegang saham mengangkat Shinya Odajima sebagai Direktur Utama yang baru. Sementara itu, Satoshi Nishikawa kembali ditunjuk sebagai Direktur menggantikan Sotaro Hidaka, dan Tadanori Sano diangkat sebagai Direktur menggantikan Osamu Okamoto.
Dengan demikian, susunan Direksi IKBI menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama: Shinya Odajima
Direktur: Sulim Herman Limbono
Direktur: Satoshi Nishikawa
Direktur: Tadanori Sano
Adapun susunan Dewan Komisaris tidak mengalami perubahan, yakni Michio Uchino sebagai Komisaris Utama, Hidekazu Ikeda sebagai Komisaris, dan Cahyadi Wijaya sebagai Komisaris Independen.
Dalam agenda lainnya, pemegang saham menyetujui penunjukan Damestar Hutagalung dari KAP Purwanto, Susanti & Surja (Ernst & Young Indonesia) sebagai akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026 yang berakhir pada 31 Maret 2027.
RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium akuntan publik serta besaran remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, dengan ketentuan total gaji dan tunjangan tahun buku 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, sebagai penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Direksi diberi kuasa untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Pada perdagangan Selasa (4/8) saham IKBI berada pada level Rp555.


