BEI Gelar ICMS 2026, Perkuat Kepercayaan Investor Global
EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar International Capital Market Summit (ICMS) 2026 untuk memperkuat kepercayaan investor global sekaligus mendorong reformasi pasar modal Indonesia.
Mengusung tema “Restoring Global Investor Confidence through Capital Market Reform and International Best Practices”, forum tersebut digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (23/9). ICMS 2026 mempertemukan regulator, perusahaan tercatat, Anggota Bursa, investor, serta pemangku kepentingan global untuk membahas perkembangan pasar modal Indonesia dan agenda reformasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pasar modal Indonesia telah tumbuh signifikan dalam satu dekade terakhir. Jumlah perusahaan tercatat meningkat dari 521 perusahaan pada 2015 menjadi 962 perusahaan per 22 September 2026.
Pertumbuhan juga terlihat dari jumlah investor. Investor pasar modal Indonesia meningkat dari sekitar 434 ribu menjadi hampir 31,8 juta investor. Sementara itu, kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp11.100 triliun atau setara USD623 miliar.
Jeffrey mengatakan perkembangan tersebut juga diikuti semakin beragamnya produk pasar modal, mulai dari saham, ETF, REIT, waran terstruktur, derivatif hingga efek bersifat utang.
“Tantangan kita tidak lagi hanya mengenai bagaimana menumbuhkan pasar, tetapi juga bagaimana memperkuat kualitas, kredibilitas, aksesibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional,” ujar Jeffrey.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BEI bersama OJK terus memperkuat agenda reformasi pasar modal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor global dan pakar hukum internasional.
Reformasi tersebut mencakup penguatan free float perusahaan tercatat, data kepemilikan saham, tata kelola, kepatuhan dan penegakan regulasi, pendalaman pasar, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan internasional.
BEI dan OJK mengarahkan berbagai langkah tersebut untuk membangun pasar modal yang semakin transparan, mudah diakses, efisien, resilien, dan memiliki daya saing global.
ICMS 2026 juga dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, yang sekaligus merupakan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hekal menyoroti demutualisasi BEI sebagai salah satu agenda reformasi pasar modal. Kerangka hukum mengenai pemegang saham Bursa telah diperbarui melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang berlaku sejak 15 September 2026. Regulasi tersebut membuka kepemilikan saham Bursa oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.
Menurut Hekal, setelah proses demutualisasi, independensi BEI tetap perlu dijaga. Ia juga menyoroti ketentuan pembatasan kepemilikan saham Bursa hingga 5%, atau sesuai persetujuan OJK sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.
Ia menegaskan batas kepemilikan maksimal 5% secara langsung maupun tidak langsung perlu diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian atau perlakuan khusus kepada lembaga maupun entitas tertentu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pasar modal Indonesia memiliki potensi besar di tengah ketidakpastian global.
Ia menyebut ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% pada kuartal II 2026, sementara kredit investasi meningkat 25,13%. Menurut Friderica, ketahanan ekonomi saja belum cukup untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan investor.
Diperlukan reformasi berkelanjutan, institusi yang kredibel, serta penguatan integritas dan transparansi pasar. Kerangka regulasi dan pengawasan juga perlu terus dikembangkan agar selaras dengan standar internasional.
OJK sendiri sebelumnya menyatakan reformasi integritas pasar modal menjadi bagian penting dalam penguatan kepercayaan investor. Pada Juni 2026, OJK juga menyebut MSCI tetap mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Emerging Market dan mengakui sejumlah reformasi integritas pasar modal yang telah dilakukan.
ICMS 2026 turut menghadirkan perspektif dari sejumlah institusi keuangan dan penasihat hukum internasional, termasuk J.P. Morgan, UBS, MUFG, Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX), Simpson Thacher & Bartlett LLP, dan Ropes & Gray.
Para pembicara membahas berbagai faktor yang memengaruhi kepercayaan serta keputusan investasi global, termasuk perkembangan investasi di pasar negara berkembang, alokasi modal, tata kelola, aksesibilitas pasar, standar internasional, dan praktik terbaik global.
Jeffrey menekankan bahwa pengembangan pasar modal membutuhkan kolaborasi konsisten dari seluruh pemangku kepentingan.
Melalui ICMS 2026, BEI ingin memperkuat konektivitas internasional sekaligus membuka ruang bagi investor global untuk memahami agenda reformasi pasar modal Indonesia dan membangun peluang kolaborasi baru.