EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Waskita (WSKT) Gagal Lagi Bayar Pokok Obligasi, Potensi Delisting?

Oleh Komarudin 24 Sep 2026 22:39 2 menit baca

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di seluruh pasar setelah perseroan menunda pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A atau WSKT03A.

Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 24 September 2026, penghentian sementara perdagangan efek WSKT berlaku sejak Sesi I Periodic Call Auction Kamis, 24 September 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Keputusan tersebut diambil menyusul surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-6955/DIR/0926 tanggal 23 September 2026 mengenai penundaan pembayaran pelunasan pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A.

Dalam pengumumannya, BEI menyatakan WSKT telah menunda pembayaran pokok obligasi WSKT03A yang seharusnya efektif dibayarkan pada 24 September 2026.

BEI menilai penundaan pembayaran tersebut menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha atau going concern Waskita Karya. Atas dasar kondisi tersebut dan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa memutuskan melanjutkan suspensi perdagangan saham WSKT.

Sebagai informasi Nilai pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A adalah Rp722 miliar. Rinciannya obligasi dengan Tenor: 5 tahun dan Tingkat Bunga: 6,10% per tahun dengan Jatuh Tempo: 24 September 2026.

Sebelumnya  BEI mengumumkan sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Salah satunya Saham WSKT yang  tercatat di Papan Pemantauan Khusus sudah disuspensi selama 38 bulan per 30 Juni 2026. 

Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 8 Mei 2023.Pasalnya WSKT gagal Bayar bunga dan pokok obligasi.

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Topik terkait
WSKT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) seluruh pasar setelah perseroan menunda pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A atau WSKT03A.