BEI Gembok Panjang WIKA, Ada Masalah Kelangsungan Usaha

BEI Gembok Panjang  WIKA, Ada Masalah Kelangsungan Usaha
Gedung kantor Pusat WIKA
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali mendapat sorotan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di seluruh pasar.

Keputusan tersebut berkaitan dengan penundaan sejumlah kewajiban pembayaran obligasi dan Sukuk Mudharabah WIKA yang seharusnya dilakukan pada 8 September 2026.

Dalam pengumuman BEI, penundaan tersebut mencakup pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B serta pokok Sukuk Mudharabah seri yang sama. Selain itu, WIKA juga menunda pembayaran bunga ke-20 untuk obligasi Seri B dan Seri C.

Penundaan turut mencakup pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan Seri C.

Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 7 September 2026, penundaan pembayaran tersebut menjadi dasar bagi Bursa untuk mengambil langkah terhadap perdagangan efek WIKA.

BEI menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya permasalahan terhadap kelangsungan usaha perseroan. Atas pertimbangan tersebut, Bursa memutuskan melanjutkan suspensi perdagangan efek WIKA di seluruh pasar hingga terdapat pengumuman lebih lanjut.

Saham WIKA sendiri tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Dengan berlanjutnya suspensi, investor belum dapat melakukan transaksi perdagangan saham WIKA di seluruh pasar sampai Bursa mencabut keputusan tersebut.

BEI juga meminta seluruh pihak terkait untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan WIKA sehubungan dengan perkembangan kondisi perseroan dan kewajiban pembayaran tersebut.