WIKA Tunda Bayar Bunga Obligasi, BEI Perpanjang Suspensi Saham

WIKA Tunda Bayar Bunga Obligasi, BEI Perpanjang Suspensi Saham
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com EmitenTust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

BEI menjelaskan, keputusan perpanjangan suspensi berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang seharusnya dilakukan pada 18 Agustus 2026.

Penundaan pembayaran tersebut sebelumnya disampaikan WIKA melalui surat nomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tertanggal 31 Juli 2026 mengenai informasi pembayaran pokok, bunga obligasi, dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.

Selain itu, BEI mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5989/DIR/0826 tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Dalam pengumumannya, BEI menyebut terdapat enam kewajiban pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang mengalami penundaan.

Pembayaran tersebut meliputi bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C.

Selain itu, WIKA juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, yakni Seri A, Seri B, dan Seri C.

Atas penundaan pembayaran tersebut, BEI menyatakan kondisi itu mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.

"Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," demikian penjelasan Bursa dalam pengumumannya.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar hingga adanya pengumuman Bursa lebih lanjut.

Artinya, perdagangan saham WIKA masih belum dapat dilakukan di seluruh pasar sampai BEI mengeluarkan keputusan atau pengumuman berikutnya.

Bursa juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA.