BEI Putuskan Setop Gelar Lelang Saham, Demutualisasi Dimulai?

BEI Putuskan Setop Gelar Lelang Saham, Demutualisasi Dimulai?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membatalkan rencana Pelelangan Saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bulan Oktober 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membatalkan rencana Pelelangan Saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bulan Oktober 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Bursa melalui Pengumuman Nomor Peng-00076/BEI.ANG/09-2026 tertanggal 23 September 2026.

Dalam pengumuman tersebut, BEI merujuk pada pengumuman sebelumnya Nomor Peng-00073/BEI.ANG/09-2026 mengenai rencana pelelangan saham BEI pada Oktober 2026.

Selain membatalkan lelang saham BEI untuk Oktober 2026, Bursa juga menyampaikan perubahan kebijakan bahwa selanjutnya BEI tidak akan menyelenggarakan Pelelangan Saham PT Bursa Efek Indonesia.

Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Dengan demikian, agenda pelelangan saham BEI yang sebelumnya direncanakan pada Oktober 2026 resmi dibatalkan dan tidak akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan lelang saham BEI pada periode berikutnya.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy pada 23 September 2026.

Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026) yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.

POJK tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa dapat berubah sehingga saham Bursa Efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.Berita emiten

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan tersebut bukan hanya menyangkut struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan Bursa Efek.

Salah satu poin penting dalam POJK 13/2026 adalah batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pihak dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan di atas 5% tetap dimungkinkan dengan persetujuan tertulis dari OJK dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Kepemilikan yang lebih besar juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembangan Bursa Efek.Data BEI

Selain itu, satu pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.