BEI Ubah Kriteria Pemantauan Khusus, 46 Saham Ini Terdampak

BEI Ubah Kriteria Pemantauan Khusus, 46 Saham Ini Terdampak
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan terhadap sejumlah efek bersifat ekuitas yang berada dalam Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026, bersamaan dengan penerapan Peraturan Bursa I-X yang baru.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan terhadap sejumlah efek bersifat ekuitas yang berada dalam Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026, bersamaan dengan penerapan Peraturan Bursa I-X yang baru.

Dalam pengumumannya, BEI mencatat terdapat puluhan saham yang mengalami pengurangan kriteria Pemantauan Khusus. Sejumlah emiten yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Selain itu, perubahan juga terjadi pada MABA, MTRA, GOLL, OCAP, TDPM, KAYU, BIKA, BOSS, COWL, DEAL, ETWA, GLOB, HOTL, MKNT, MTFN, POLY, POSA, SBAT, SIMA, SMRU, TELE, TOPS, TRIO, WICO, MTPS, TGRA, BIMA, JSKY, DIGI, HKMU, LMAS, PURE, KOIN, ZINC, INAF, PTDU, TOYS, COAL, ZBRA, dan PMMP.

Dengan perubahan tersebut, status saham-saham tersebut tetap berada dalam Pemantauan Khusus, tetapi jumlah kriteria yang melekat pada masing-masing saham mengalami pengurangan atau pencabutan.

Sebagai contoh, KBRI sebelumnya tercatat memiliki kriteria 1 dan 6, namun setelah perubahan hanya tersisa kriteria 3. Sementara WSBP yang sebelumnya dikenakan kriteria 1, setelah perubahan hanya tercatat pada kriteria 5.

Hal serupa terjadi pada SRIL, yang sebelumnya terkena kriteria 6 dan 7, kemudian hanya tercatat pada kriteria 5. Sementara INAF mengalami perubahan dari kriteria 7 menjadi kriteria 5.

BEI menjelaskan perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penghapusan sejumlah kriteria dalam Peraturan Bursa I-X yang baru. Kriteria yang dicabut adalah kriteria 1, 6, 7, dan 10.

Kriteria 1 sebelumnya berkaitan dengan harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang kurang dari Rp51, disertai kondisi likuiditas rendah.

Kemudian, kriteria 6 berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa, termasuk ketentuan tertentu mengenai free float.

Sementara kriteria 7 berkaitan dengan likuiditas rendah, dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.

Adapun kriteria 10 berkaitan dengan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan dihapusnya empat kriteria tersebut, sejumlah saham yang sebelumnya memiliki beberapa dasar Pemantauan Khusus mengalami pengurangan kriteria.

Meski demikian, tidak seluruh saham dalam daftar keluar dari Pemantauan Khusus. Beberapa masih memiliki kriteria lain yang membuatnya tetap berada dalam daftar tersebut.

Sebagai contoh, KBRI masih memiliki kriteria 3, ENVY kriteria 5, MABA kriteria 2, MTRA kriteria 2, 5 dan 8, sedangkan GOLL masih memiliki kriteria 9.

Sementara WSBP masih berada dalam Pemantauan Khusus dengan kriteria 5, yakni terkait kondisi ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Begitu pula SRIL masih tercatat dengan kriteria 5 dan 8, sedangkan COAL tetap memiliki kriteria 3 setelah kriteria 6 dicabut.

Perubahan tersebut akan efektif bersamaan dengan berlakunya ketentuan baru Bursa pada Senin, 28 September 2026. Penyesuaian ini juga sejalan dengan perubahan kebijakan BEI terkait mekanisme Pemantauan Khusus dan ketentuan perdagangan saham di Bursa.