back to top

BEI Umumkan 70 Emiten Terancam Delisting, Ada 4 BUMN

EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan potensi delisting terhadap puluhan perusahaan tercatat yang sahamnya telah lama disuspensi. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tertanggal 30 Desember 2025.

BEI Dalam pengumumannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting, saham suatu emiten dapat dikeluarkan dari papan perdagangan apabila mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan atau sahamnya telah disuspensi selama minimal 24 bulan.

BEI mengingatkan bahwa emiten yang sahamnya disuspensi selama enam bulan berturut-turut wajib diumumkan ke publik sebagai saham yang berpotensi delisting. Pengumuman tersebut akan disampaikan secara berkala setiap bulan Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau keputusan delisting diambil.

Berdasarkan evaluasi Bursa, hingga 30 Desember 2025 terdapat 70 saham perusahaan tercatat yang masa suspensinya telah mencapai enam bulan atau lebih, bahkan sebagian di antaranya telah disuspensi selama bertahun-tahun.

Daftar tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari properti, energi, teknologi, infrastruktur, consumer goods, hingga bahan baku. Sejumlah emiten tercatat telah mengalami suspensi ekstrem, seperti PLAS (85 bulan), GOLL (84 bulan), BTEL (80 bulan), KBRI (81 bulan), TRIL (81 bulan), dan ARMY (74 bulan).

Tak hanya emiten kecil, beberapa nama besar dan BUMN karya juga masuk dalam radar potensi delisting, seperti PPRO, WIKA, WSKT, SMCB, INAF, hingga SRIL, yang saat ini masih berada dalam status suspensi berkepanjangan.

BEI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan investor sekaligus upaya menjaga kualitas pasar modal Indonesia. Bursa juga meminta investor untuk mencermati secara seksama seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing perusahaan tercatat.

BEI kembali mengingatkan investor agar lebih waspada terhadap saham-saham yang telah lama disuspensi, mengingat risiko delisting dapat berdampak besar terhadap likuiditas dan nilai investasi.

Berikut 70 saham potensi delisting ALMI, ARMY, ARTI, BEBS, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, FASW, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MKNT, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, POLL, POOL, POSA, PPRO, PTMR, PURE, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SMRU, SRIL, SUGI, SUPR, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TGUK, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIO, UNIT, WICO, WIKA, WMPP, WSKT

Artikel Terkait

Ditelisik BEI, PSGO Akui Dirut Terseret Kasus Hukum

Emiten perkebunan kelapa sawit PT Palma Serasih Tbk akhirnya angkat bicara setelah Bursa Efek Indonesia melayangkan surat permintaan penjelasan terkait kabar proses hukum yang menjerat sosok Direktur Utamanya.

Laba BEKS Melejit 33%, Kredit & DPK Sama-sama Ngebut

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk sepanjang 2025. Bank daerah berkode saham BEKS ini sukses membalikkan tekanan dengan mencatatkan lonjakan laba bersih dua digit, ditopang ekspansi kredit dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Saji Lapkeu Bodong, OJK Sanksi TDPM & IPPE Miliaran Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan denda atas pelanggaran di sektor pasar modal kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu TDPM),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru