EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk. (LMAX), PT Prima Globalindo Logistik Tbk. (PPGL), PT RMK Energy Tbk. (RMKE), PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI), dan PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk. (MKAP).
Selain itu, BEI juga mensuspensi saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk. (SPRE), PT Trimitra Prawara Goldland Tbk. (ATAP), saham dan Waran Seri I PT Kokoh Exa Nusantara Tbk. (KOCI dan KOCI-W), PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), PT Triniti Dinamik Tbk. (TRUE), serta PT Soechi Lines Tbk. (SOCI).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis pada Senin (12/1), menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Langkah ini diambil dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
“Suspensi dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan setiap keputusan investasi secara lebih rasional,” ujar Yulianto.
BEI menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan saham-saham tersebut berlaku mulai sesi I tanggal 13 Januari 2026 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Sementara itu, khusus untuk Waran Seri I KOCI-W, suspensi diberlakukan di seluruh pasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.


