Emitentrust.com- Emiten akuakultur PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) mengumumkan perubahan status operasional salah satu anak usahanya di Singapura, yakni CPP Intertrade Pte Ltd yang saat ini tengah menjalani proses penghapusan badan hukum atau striking off.
Sekretaris Perusahaan CPRO, Farah Reza Praditya, menyampaikan bahwa entitas tersebut telah menerima pemberitahuan pendaftaran proses striking off dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura.
Dalam mekanisme tersebut, perusahaan akan dibubarkan secara administratif apabila tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 15 Maret 2026.
“Sampai dengan 16 Maret 2026 tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, sehingga proses striking off telah diterima secara hukum,” ujar manajemen PT Central Proteina Prima Tbk dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Saat ini, perseroan masih menunggu pemberitahuan final dari otoritas Singapura terkait penyelesaian proses pembubaran tersebut.
Manajemen menegaskan langkah ini tidak berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan konsolidasi perseroan. Hal ini karena CPP Intertrade Pte Ltd tercatat belum pernah memulai kegiatan operasional sejak didirikan.
Penutupan entitas ini juga disebut sebagai bagian dari upaya perseroan dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan usaha PT Central Proteina Prima Tbk. (CPRO).


