Direktur Asuransi Bintang (ASBI) Dicopot Sementara, Kasusnya Masuk Polisi
EmitenTrust.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) membebastugaskan sementara Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan perusahaan. Keputusan tersebut berkaitan dengan perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan kepada kepolisian.
Dewan Komisaris telah menetapkan Surat Keputusan No. 024/S.Kep/P.Kom-Rw/VIII/2026 pada 26 Agustus 2026 mengenai pembebastugasan tersebut.
" Jenry Cardo Manurung resmi dibebastugaskan dari jabatan Direktur Keuangan dan Layanan terhitung mulai 8 September 2026," tulis Presiden Direktur ASBI Hastanto Sri Margi Widodo. pada Jumat (4/9).
Perseroan menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 106 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembebastugasan ini berkaitan dengan laporan keterbukaan informasi ASBI sebelumnya, yakni No.018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, mengenai dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi.
Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Agustus 2026.
Selain itu, perseroan menyampaikan adanya perkembangan kasus baru terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU/money laundering).
Laporan terkait dugaan perkara tersebut telah disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Agustus 2026.
ASBI menegaskan bahwa selama masa pembebastugasan, anggota Direksi yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan tindakan pengurusan perusahaan.
Selain itu, Jenry juga dilarang menggunakan fasilitas maupun menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai anggota Direksi.
Perseroan menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari respons perusahaan terhadap perkembangan perkara yang sedang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.