back to top

Direktur Emiten Hapsoro (RATU) Belanja Saham saat Harga Rp5.100 per Lembar

Emitentrust.com – PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) emiten milik Hapsoro menyampaikan bahwa Adrian Hartadi selaku Direktur menambah kepemilikan saham dengan membeli sebanyak 42.100 saham senilai sekitar Rp214,71 juta. Transaksi tersebut dilakukan untuk tujuan investasi.

Berdasarkan laporan perubahan kepemilikan saham yang disampaikan pada 20 Juli 2026 disebutkan bahwa Adrian Hartadi melakukan pembelian saham RATU pada 16 Juli 2026 melalui kepemilikan tidak langsung dengan harga Rp5.100 per saham.

Dengan demikian, total nilai transaksi pembelian tersebut mencapai sekitar Rp214.710.000, hasil perhitungan dari 42.100 saham dikalikan harga Rp5.100 per saham.

Pasca transaksi, kepemilikan Adrian Hartadi di RATU meningkat menjadi 45.700 saham atau setara 0,0016%, dari sebelumnya 3.600 saham atau 0,0001%.

Dalam laporannya, Adrian Hartadi menegaskan transaksi dilakukan untuk kepentingan investasi. Ia juga menyatakan bukan merupakan pemegang saham pengendali, sehingga aksi pembelian tersebut tidak mengubah struktur pengendalian Perseroan.

Pada perdagangan hari ini Senin (20/7) saham RATU naik 0,20 persen ke level Rp4.990.

Artikel Terkait

AGAR Punya Pengendali Baru! 510 Juta Saham Berpindah ke Suprajitno Sutomo

PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) mengumumkan telah terjadi perubahan pengendali setelah Suprajitno Sutomo resmi mengambil alih sebanyak 510 juta saham perseroan.

IHSG Ngebut 9 Hari Beruntun! DEWA Terbang, JGLE Ngegas ARA

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melanjutkan tren positifnya dengan mencatat reli selama sembilan hari perdagangan berturut-turut. Pada penutupan perdagangan Selasa (21/7/2026), IHSG

BEI Jatuhkan Sanksi dan Peringatan Tertulis ke 85 Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan status penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Hingga batas waktu yang ditetapkan, masih terdapat 85 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau belum melunasi denda sehingga

Populer 7 Hari

Berita Terbaru