Emitentrust.com – PT Elnusa Tbk (ELSA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp100 miliar. Aksi korporasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan Perseroan dalam merespons kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan.
Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (31/7/2026), Manajemen ELSA menyatakan buyback akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka serta POJK Nomor 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Perseroan mengungkapkan dana yang disiapkan untuk pelaksanaan buyback mencapai maksimal Rp100 miliar.
Pelaksanaan pembelian kembali saham dapat dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, Perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama kondisi pasar memenuhi kriteria fluktuasi signifikan sebagaimana diatur regulator.
Program buyback tersebut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan yang dimulai pada 3 Agustus – 2
November 2026
Manajemen Elnusa menegaskan pelaksanaan pembelian kembali saham akan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas dan struktur permodalan Perseroan. Selain itu, Perseroan memastikan jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan mengurangi likuiditas perdagangan saham ELSA secara signifikan di pasar.
Berdasarkan hasil analisis internal, Elnusa meyakini aksi buyback tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.
Hal itu didukung oleh kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih solid dengan modal dan arus kas yang memadai untuk mendanai program pembelian kembali saham.
Pada perdagangan hari ini Jumat (31/7) saham ELSA naik 0,73 persen ke level Rp692.


