Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan daftar efek yang dapat diperdagangkan dan dijaminkan dalam transaksi margin untuk periode Agustus 2026. Daftar tersebut berlaku bagi Anggota Bursa (AB) yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp50 miliar hingga kurang dari Rp150 miliar serta menggunakan fasilitas pendanaan dari Lembaga Pendanaan Efek (LPE).
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor Peng-00150/BEI.POP/07-2026 tertanggal 29 Juli 2026. Penyusunan daftar efek mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling serta Peraturan Nomor III-I mengenai Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
BEI menjelaskan, efek yang dapat ditransaksikan secara margin oleh kelompok Anggota Bursa tersebut meliputi saham-saham konstituen Indeks LQ45, serta saham anggota Indeks IDX80 di luar LQ45 yang menggunakan fasilitas pendanaan dari Lembaga Pendanaan Efek. Sementara itu, implementasi transaksi short selling masih mengacu pada pengumuman sebelumnya mengenai penundaan pelaksanaannya.
Sebanyak 35 saham masuk dalam daftar efek margin untuk kategori Anggota Bursa tersebut. Di antaranya ACES, ARTO, BFIN, BKSL, BRMS, BSDE, BUKA, CBDK, CMRY, CTRA, DSNG, ELSA, ENRG, ERAA, GGRM, HEAL, HRUM, JSMR, KIJA, KPIG, LSIP, MAPA, MIKA, MYOR, PNLF, PTRO, PWON, RAJA, RATU, SMGR, SMRA, SSIA, TAPG, TOWR, dan TPIA.
BEI menyatakan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin tersebut mulai berlaku untuk periode Agustus 2026, dan dapat menjadi acuan bagi Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan MKBD dalam melakukan transaksi margin.


