EMAS Gelontorkan Rp4T untuk Fasilitas Pengolahan Emas Pani
EmitenTrust.com - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengumumkan transaksi material senilai sekitar RMB1,02 miliar untuk pengadaan mesin, peralatan, dan layanan konsultasi penunjang pembangunan fasilitas pengolahan Carbon-in-Leach (CIL) di tambang emas Pani.
Transaksi tersebut dilakukan oleh PT Pani Industri Nusantara (PIN), perusahaan terkendali EMAS, dengan Vision Green Energy (Beijing) Tech, Co., Ltd. (VGE) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Peralatan dan Perjanjian Layanan Konsultasi Penunjang. Perjanjian tersebut efektif sejak 21 Agustus 2026.
Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Maret 2026, estimasi nilai transaksi mencapai RMB1.024.202.348 atau sekitar Rp2,45 triliun dengan asumsi kurs RMB sekitar Rp2.394/RMB. Nilai tersebut setara dengan 40,26% dari nilai ekuitas EMAS berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026.
Dengan nilai yang mencapai lebih dari 20% ekuitas, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/2020. Meski demikian, transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena nilainya masih di bawah 50% dari ekuitas Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Senin (24/8), EMAS menyebut transaksi tersebut wajib menggunakan penilai. Perseroan juga telah memperoleh opini kewajaran dari KJPP Iskandar & Rekan melalui Laporan Penilai No. 00103/2.0118-00/BS/02/0520/1/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Laporan tersebut memuat pendapat kewajaran atas rencana penyediaan mesin dan peralatan serta layanan konsultasi penunjang untuk pembangunan fasilitas pengolahan CIL milik PIN oleh VGE.
Di sisi lain, perjanjian antara PIN dan VGE memuat pengaturan tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Apabila pengaturan tersebut direalisasikan, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Namun, EMAS menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Manajemen EMAS menyatakan pembangunan fasilitas CIL tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran operasional tambang emas Pani. Fasilitas pengolahan ini juga menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan serta menjaga keberlanjutan kegiatan operasional pertambangan.
Selain itu, fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi emas EMAS ke depan