EMAS Suntik Anak Usaha Rp6,45T, Ini Tujuannya
EmitenTrust.com - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) menyiapkan fasilitas pinjaman dengan total plafon mencapai Rp6,45 triliun kepada entitas anak usahanya, PT Pani Industri Nusantara (PIN).
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sekaligus transaksi afiliasi dan telah berlaku efektif sejak Jumat, 25 September 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan pada Selasa (29/9/2026), fasilitas pendanaan tersebut dituangkan dalam tiga perjanjian pinjaman.
Porsi terbesar berasal langsung dari EMAS kepada PIN dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp3,05 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 47,44% dari total ekuitas Perseroan.
Sementara itu, dua fasilitas lainnya diberikan oleh entitas anak terkendali EMAS, yakni PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).
Masing-masing GSM dan PETS menyediakan fasilitas pinjaman dengan plafon maksimal Rp1,70 triliun. Nilai tersebut setara dengan sekitar 26,44% dari ekuitas EMAS untuk masing-masing transaksi.
Dengan demikian, total plafon ketiga fasilitas pinjaman tersebut mencapai sekitar Rp6,45 triliun.
Seluruh fasilitas pinjaman menggunakan tingkat bunga acuan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) ditambah marjin 1,70% per tahun. Fasilitas tersebut memiliki jangka waktu hingga 31 Desember 2031 dan diberikan tanpa jaminan atau unsecured.
Manajemen EMAS menjelaskan, dana yang disediakan akan digunakan PIN untuk kebutuhan korporasi umum. Penggunaan dana mencakup modal kerja, belanja modal atau capital expenditure, biaya operasional, serta kebutuhan pendanaan lainnya.
Penyediaan fasilitas pinjaman tersebut dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas sekaligus memastikan ketersediaan pendanaan bagi PIN secara tepat waktu. Langkah ini juga sejalan dengan strategi grup EMAS dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha entitas anak.
Menurut manajemen, transaksi dengan pihak afiliasi dinilai memberikan proses pendanaan yang lebih cepat, efisien, dan fleksibel dibandingkan apabila kebutuhan dana tersebut diperoleh dari pihak non-afiliasi.
Dari sisi regulasi, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020. Namun, nilai masing-masing transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan.
Dengan kondisi tersebut, transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penilaian dari penilai independen.