Emitentrust.com – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) melalui entitas anaknya, PT Bukit Bali Permai (BBP), melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian lahan senilai Rp65,56 miliar di kawasan Pecatu, Badung, Bali. Transaksi ini melibatkan PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa (EPMS) sebagai pihak penjual.
Dalam keterbukaan informasi, Senin (27/4) diisebutkan transaksi yang diteken pada 23 April 2026 ini mencakup pembelian tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas 8.395 meter persegi. Lokasi lahan berada di kawasan strategis Uluwatu dan berdekatan dengan Alila Villas Uluwatu, salah satu aset unggulan perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini tergolong transaksi afiliasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 42/2020, karena adanya kesamaan pengendali antara BBP dan EPMS, yakni pihak yang terafiliasi dengan Hapsoro.
Manajemen menyebutkan, akuisisi lahan ini merupakan bagian dari penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) yang telah dipublikasikan dalam prospektus sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan untuk memperkuat struktur aset dan mendukung ekspansi bisnis di sektor pariwisata dan hospitality.
Dari sisi strategis, pembelian lahan dinilai memberikan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan sinergi dengan aset eksisting, fleksibilitas pengembangan usaha, hingga potensi peningkatan pendapatan jangka panjang. Selain itu, kepemilikan langsung atas lahan juga dinilai lebih menguntungkan dibandingkan skema sewa karena memberikan kepastian jangka panjang.
Perseroan juga telah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan regulator, termasuk penggunaan jasa penilai independen untuk memastikan kewajaran nilai transaksi serta penyampaian keterbukaan informasi kepada publik dan regulator.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat posisi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) dalam industri hospitality, khususnya di kawasan premium Bali yang memiliki daya tarik tinggi bagi wisatawan domestik maupun internasional.


