back to top

Emiten Hapsoro (MINA) Pangkas Rugi 95,3%, Sisa Rp63 Juta di Kuartal I

Emitentrust.com – Emiten pengembangan properti milik Hapsoro, PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) pada kuartal I 2026 catat rugi bersih menyusut drastis sekitar 95,3% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp63,99 juta dari sebelumnya Rp1,37 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Dalam laporan keuangan kuartal I 2026 yang disampaikan pada Kamis (30/4) disebutkan bahwa pendapatan perseroan tumbuh 35,1% yoy menjadi Rp1,87 miliar dibandingkan Rp1,39 miliar pada kuartal I 2025.

Perbaikan bottom line lebih banyak ditopang oleh lonjakan pendapatan keuangan yang mencapai Rp1,59 miliar, meningkat signifikan dibandingkan Rp275 ribu pada tahun lalu.

Dari sisi neraca, total aset perseroan tercatat sebesar Rp253,27 miliar, sedikit menurun dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp262,69 miliar. Sementara itu, kas dan bank berada di level Rp153,62 miliar.

Menariknya, struktur keuangan perseroan tergolong sangat konservatif dengan total liabilitas hanya Rp2,97 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan ekuitas yang mencapai Rp250,30 miliar.

Pada laporan arus kas, aktivitas operasi mulai menunjukkan perbaikan dengan arus kas positif sebesar Rp595,71 juta, berbalik dari negatif pada periode sebelumnya. Namun demikian, kas perseroan tetap mengalami penurunan sebesar Rp9,08 miliar akibat aktivitas pendanaan, terutama pembayaran pinjaman.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru