back to top

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Jelaskan ke Bursa soal Status Hukum Dirut

Emitentrust.com– PT GTS Internasional Tbk menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi permintaan penjelasan terkait rekam jejak hukum Direktur Utama Perseroan I Gusti Ngurah Askhara alias Ary Askhara serta rencana perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Arya M. Pradana Corporate Secretary GTSI menegaskan bahwa Direktur Utama GTSI yang baru telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Terkait status hukum Direktur Utama yang pernah berstatus terpidana. Arya menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, perkara yang menjerat Ary Askhara berada di bidang kepabeanan.

Manajemen menilai pelanggaran tersebut termasuk dalam ketentuan hukum administrasi yang dikenai sanksi pidana administratif, serta seluruh sanksi telah dijalankan dan diselesaikan sepenuhnya.

Oleh karena itu, Perseroan menilai status hukum tersebut tidak bertentangan dengan POJK 33/2014 dan tidak mempengaruhi kelayakan yang bersangkutan untuk menjabat sebagai Direktur Utama.

Selain itu, BEI juga meminta penjelasan terkait agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang mencakup pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Menanggapi hal ini, GTSI menyatakan telah melakukan peninjauan menyeluruh atas persyaratan regulasi, termasuk aspek integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.

Manajemen menegaskan bahwa melalui Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan telah melaksanakan fit and proper test serta penilaian rekam jejak hukum dan integritas terhadap seluruh calon direksi dan dewan komisaris.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengurus Perseroan sesuai dengan ketentuan OJK dan regulasi pasar modal yang berlaku.

Artikel Terkait

IHSG Ditutup Rontok ke 6.599, Saham CUAN hingga ANTM Berguguran

IHSG ditutup melemah tajam pada akhir perdagangan Senin (18/5/2026). Indeks Harga Saham Gabungan terkoreksi 124,08 poin atau turun 1,85% ke level 6.599,24.

Bos BEI Buka Suara Soal Koreksi Pasar

Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menilai koreksi yang terjadi hingga hari ini di pasar saham domestik masih sejalan

TGKA Jadwalkan Dividen! Yield Capai 6 Persen, Cum 26 Mei

Tigaraksa Satria Tbk (TGKA) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 12 Mei 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru