Emitentrust.com – PT Sentra Food Indonesia Tbk. (FOOD) berencana melakukan transaksi afiliasi sekaligus transaksi material senilai Rp18 miliar melalui entitas anak usahanya, PT Kemang Food Industries (KFI).
Berdasarkan keterbukaan informasi, PT Sentra Food Indonesia Tbk. akan mengalihkan aset milik KFI berupa unit kantor di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan kepada induk usaha Perseroan, PT Super Capital Indonesia (SCI).
Aset yang akan dijual berupa unit kantor dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor 1610/XXV seluas 295,2 meter persegi yang berlokasi di Equity Tower lantai 29 Unit E, kawasan SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.
KFI dan SCI diketahui telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 11 Mei 2026 dengan nilai transaksi sebesar Rp18 miliar.
Manajemen menyebut transaksi tersebut tergolong sebagai transaksi afiliasi karena SCI merupakan induk perusahaan dari Perseroan sekaligus pemegang saham di KFI.
Selain itu, nilai transaksi juga masuk kategori transaksi material karena melebihi 25% dari total aset Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Karena itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 di Equity Hall, Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam struktur kepemilikan KFI, PT Sentra Food Indonesia Tbk. menguasai 68,75% saham, sedangkan SCI memiliki 31,25% saham. Sementara itu, SCI dimiliki oleh sejumlah pihak termasuk Agustus Sani Nugroho dan Rheza R.R. Susanto yang masing-masing menggenggam 40% saham.
Perseroan menegaskan transaksi ini dilakukan sesuai ketentuan POJK terkait transaksi afiliasi dan transaksi material, serta akan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik.


