back to top

Free Float OASA 47,83%, Gafur Umar Jadi Pengendali Tunggal

Emitentrust.com – PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) melaporkan posisi free float saham sebesar 47,83% per akhir Maret 2026, relatif stagnan dibandingkan periode sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Bulanan Pemegang Efek (LBRE) pada Rabu (8/4) jumlah saham free float tercatat sebanyak 3,036 miliar saham dari total saham tercatat 6,34 miliar saham.

Sementara itu, saham publik non-warkat yang dimiliki investor di bawah 5% mencapai sekitar 3,45 miliar saham atau setara 54,51%.

Meski demikian, perhitungan free float telah disesuaikan dengan ketentuan Bursa, termasuk mengeluarkan kepemilikan saham oleh pihak pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, serta saham treasuri.

Dari sisi struktur kepemilikan, Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA tercatat sebagai pemegang saham pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dengan kepemilikan sebesar 35,25% atau setara 2,23 miliar saham.

Selain itu, terdapat dua pemegang saham utama lainnya dengan kepemilikan signifikan yaitu PT And Indonesia sebesar 5,24% dan PT Maharaksa Biru Indonesia sebesar 5%.

Jumlah investor OASA mengalami penurunan cukup signifikan. Jumlah pemegang saham tercatat turun dari 33.076 menjadi 28.434 investor, atau berkurang sebanyak 4.642 investor dalam sebulan.

Perseroan menegaskan bahwa seluruh penyajian data, termasuk perhitungan free float, telah sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.

Artikel Terkait

Balik Arah! AISA Cetak Laba Rp89M, Usai Hapus Defisit Jumbo

PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA) mencatatkan kinerja positif usai melakukan kuasi reorganisasi. Dalam laporan keuangan terbaru, perseroan berhasil membukukan laba bersih

GJTL Buka Data Free Float, Ada Lo Kheng Hong 6,257%

PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) melaporkan penurunan tipis free float saham menjadi 33,77% per akhir Maret 2026, dari sebelumnya sekitar 34%.

DGNS Dapat Restu Private Placement 125 Juta Lembar

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) resmi mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru