Free Float SBMA 21,99%, Effendi Kuasai 40% Jadi Pemilik Akhir

Free Float SBMA 21,99%, Effendi Kuasai 40% Jadi Pemilik Akhir
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) mengungkap struktur free float dan pemilik manfaat akhir perseroan dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek yang berakhir pada Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, saham free float SBMA tercatat sebanyak 204,47 juta saham, setara 21,99% dari total 929,93 juta saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Persentase free float tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Begitu pula jumlah saham yang masuk kategori free float, yang tetap berada di level 204.471.582 saham.

Sementara itu, dari sisi pemilik manfaat akhir, Effendi tercatat sebagai pemilik manfaat pada struktur kepemilikan SBMA. Dalam laporan perseroan, Effendi disebut sebagai pemilik manfaat tingkat individu yang mengendalikan SBMA melalui pemegang saham langsung PT Surya Biru Titilea Investama.

Berdasarkan laporan tersebut, persentase kepemilikan Effendi melalui PT Surya Biru Titilea Investama tercatat sebesar 40%. Status kepemilikan manfaat tersebut dicatat sebagai kepemilikan tidak langsung terhadap perseroan.

Adapun PT Surya Biru Titilea Investama menjadi pemegang saham terbesar SBMA dengan kepemilikan 585 juta saham atau 62,91%. Posisi tersebut tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, Tiffany Wei tercatat memiliki 65 juta saham atau 6,99%, sedangkan Verawati menguasai 46,759 juta saham atau 5,03%.

Dari jajaran manajemen, Direktur Rini Dwiyanti tercatat memiliki 25,7957 juta saham atau 2,77%. Sementara Komisaris Effendi memiliki 2,9 juta saham atau 0,31%.

Secara keseluruhan, jumlah saham SBMA yang tercatat di BEI tetap 929.926.282 saham hingga akhir Agustus 2026. Perseroan juga mencatat jumlah pemegang saham nasabah pemilik SID meningkat menjadi 3.623 investor, dari 3.589 investor pada bulan sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat penambahan 34 pemegang saham selama periode tersebut.

SBMA menyampaikan laporan tersebut melalui surat bernomor 142/CS-SBMA/SK/IX/2026 terkait Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek. Perseroan menegaskan seluruh informasi dalam laporan telah disusun dan disajikan secara lengkap serta sesuai dengan ketentuan pencatatan BEI mengenai perhitungan free float.