BEI Tegur DOOH Terkait Salah Sajikan Laporan Keuangan

BEI Tegur DOOH Terkait Salah Sajikan Laporan Keuangan
Logo usaha DOOH
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah informasi dalam laporan keuangan Perseroan. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul surat BEI Nomor S-11250/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 3 September 2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian BEI adalah penyajian transaksi penjualan perangkat modem yang sebelumnya dimasukkan Perseroan dalam aktivitas penerimaan operasi lainnya.

DOOH menjelaskan bahwa transaksi tersebut berupa penjualan Perangkat Modem CPE Wireless Tipe C200 kepada PT Lintas Daya Andalan berdasarkan Perjanjian Nomor 0903/PKPB/ERA-LDA/II/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Nilai kas yang diterima dari transaksi tersebut mencapai Rp16,52 miliar, sementara keuntungan atas penjualan aset tetap yang diakui Perseroan sebesar Rp2,065 miliar.

Manajemen mengonfirmasi bahwa penyajian transaksi tersebut sebelumnya merupakan kesalahan klasifikasi. Berdasarkan PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas, penerimaan dari pelepasan aset tetap seharusnya dicatat sebagai arus kas dari aktivitas investasi.

Atas hal tersebut, DOOH telah melakukan koreksi dengan memindahkan penerimaan tersebut dari pos penerimaan kas dari pelanggan atau aktivitas operasi lainnya ke pos tersendiri, yakni penerimaan dari penjualan aset tetap pada aktivitas investasi dalam laporan arus kas konsolidasian interim Perseroan.

BEI juga meminta rincian atas pos pembayaran atau penerimaan kas untuk aktivitas operasi lainnya yang pada periode tiga bulan hingga 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp8,739 miliar.

Vicktor Aritonang Direktur Utama DOOH dalam surat tanggapannya pada Sabtu (5/9) menjelaskan angka tersebut berasal dari perubahan sejumlah akun terkait antara 31 Desember 2025 dan 31 Maret 2026. Komponennya antara lain penurunan piutang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp721,47 juta, penurunan biaya dibayar di muka Rp2,648 miliar, kenaikan pajak dibayar di muka Rp8,991 miliar, kenaikan utang pajak Rp4,777 miliar, penurunan beban akrual Rp5,262 miliar, serta beban usaha dan operasional neto beserta dampak pelepasan entitas anak PT Konsultan Strategi Penjualan (KSP) sebesar Rp2,633 miliar.

Dalam klarifikasinya, DOOH juga menjelaskan mengenai beban bunga yang tercatat pada laporan keuangan per 31 Desember 2025 sebesar Rp657,8 juta.

Vicktor menyebut beban tersebut bukan merupakan bunga kontraktual atau pembayaran bunga secara tunai kepada PT Prambanan Investasi Sukses (PIS).

Beban tersebut muncul karena Perseroan memperoleh tambahan fasilitas pinjaman dari PIS selaku pemegang saham dengan tingkat bunga di bawah suku bunga pasar. Berdasarkan PSAK 109, liabilitas tersebut pada pengakuan awal diukur menggunakan nilai wajar.

Selisih antara nilai nominal dan nilai wajar sebesar Rp2,81 miliar dicatat sebagai keuntungan hari pertama dan kemudian diamortisasi. Pada 2025, amortisasi tersebut mencapai Rp657,8 juta dan dibukukan sebagai beban dalam laporan laba rugi.

DOOH menegaskan tidak terdapat skema pembayaran bunga berkala karena pinjaman tersebut memang tidak dikenakan bunga kontraktual. Pokok pinjaman wajib dilunasi sekaligus (bullet payment) paling lambat pada 31 Desember 2027, dengan opsi pembayaran lebih cepat sesuai kesepakatan para pihak.

BEI selanjutnya meminta penjelasan mengenai penerimaan kas dari pelanggan, termasuk penurunan piutang usaha sebesar Rp57,72 miliar.

Vicktor menjelaskan, saldo piutang usaha pihak ketiga neto turun dari Rp106,60 miliar pada 31 Desember 2025 menjadi Rp44,90 miliar pada 31 Maret 2026. Pergerakan piutang secara neto mencapai Rp61,70 miliar.

Namun, terdapat bagian nonkas berupa penyesuaian saldo piutang dan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang sebesar Rp3,97 miliar sehubungan dengan pelepasan entitas anak KSP pada Maret 2026. Setelah memperhitungkan komponen tersebut, penurunan piutang usaha yang bersifat kas tercatat sebesar Rp57,72 miliar.

Sementara itu, pendapatan diterima di muka pihak ketiga turun dari Rp1,456 miliar pada akhir 2025 menjadi Rp4 juta pada 31 Maret 2026. Pergerakan sebesar Rp1,452 miliar tersebut merupakan realisasi pendapatan atas jasa yang telah diberikan selama periode berjalan.

Selain persoalan arus kas, BEI juga menyoroti adanya inkonsistensi pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Nomor 17 dengan Laporan Posisi Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Vicktor menyatakan telah melakukan koreksi pada laporan keuangan.

Perseroan juga mengonfirmasi telah memperbaiki laporan keuangan terkait rincian laporan arus kas serta melengkapi pengungkapan transaksi nonkas pada CaLK Nomor 35 sebagaimana diminta BEI.

Dengan serangkaian klarifikasi dan koreksi tersebut, DOOH menyatakan telah menyesuaikan penyajian laporan keuangannya dengan informasi dan ketentuan akuntansi yang berlaku.