Emitentrust.com – Emiten properti Grup Lippo PT Lippo Cikarang (LPCK) mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk program hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang berada di kawasan Meikarta, namun nilainya tidak kecil.
Dalam klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen LPCK menyebutkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam laporan keuangan perseroan dengan nilai buku sekitar Rp180 miliar.
Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Meikarta yang belum pernah dikembangkan.
“ Lahan yang digunakan tersebut adalah bagian dari kawasan Meikarta yang belum dikembangkan dan tidak termasuk dalam blok atau lokasi yang saat ini telah dibangun apartemen Meikarta,” tulis Peter dalam keterangannya Minggu (15/3).
Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya memang tercatat sebagai aset perusahaan.
Dalam laporan keuangan konsolidasian LPCK tahun buku 2025 yang telah diaudit, lahan itu tercatat dalam akun persediaan dan tanah untuk pengembangan dengan nilai buku sekitar Rp180 miliar.
Meski berada di kawasan Meikarta, LPCK memastikan bahwa program hunian MBR tersebut tidak berkaitan dengan proyek apartemen Meikarta yang selama ini dikenal publik.
Menurut perseroan, program hunian MBR yang disebut juga sebagai program pengembangan oleh Danantara merupakan inisiatif pemerintah dan tidak mengubah fungsi proyek apartemen.
“Tidak ada pengalihan fungsi dari proyek Apartemen Meikarta menjadi hunian MBR,” tegas Peter.
LPCK juga menanggapi kekhawatiran terkait potensi konflik dengan konsumen lama Meikarta, mengingat proses penyelesaian proyek tersebut masih terus berjalan.
Peter menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi.
Selain itu, hingga saat ini manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya informasi material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan.


