Emitentrust.com – PT Multipolar Technology Tbk. (MLPT) emiten grup Lippo resmi memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:25 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 29 Juni 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/6/2026), Perseroan menyampaikan bahwa RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili 1.770.491.400 saham atau 94,426% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui agenda stock split.
Melalui aksi korporasi tersebut, nilai nominal saham MLPT akan dipecah dari semula Rp100 per saham menjadi Rp4 per saham, atau dengan rasio 1 saham lama menjadi 25 saham baru.
Sejalan dengan pelaksanaan stock split, para pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur modal Perseroan. Selain itu, RUPS menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan perubahan nilai nominal saham tersebut.
Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam merealisasikan keputusan tersebut. Kewenangan itu meliputi penandatanganan dokumen, penyusunan akta notaris, penyampaian perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya, hingga pelaksanaan seluruh proses administratif yang diperlukan.
Pada perdagangan hari ini Selasa (30/6) saham MLPT turun 4,4% ke level Rp17.200.


