EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Grup Tjokro (GPSO) Beber Free Float, Eks Napi Tipikor Jadi UBO

Oleh Komarudin 15 Sep 2026 13:55 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) emiten Grup Tjokro mencatatkan free float sebesar 57,15% dari total saham perseroan hingga akhir Agustus 2026. Sementara itu, Kurniawan Eddy Tjokro tercatat sebagai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) perseroan.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) yang disampaikan GPSO, jumlah saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 733,42 juta saham. Dari jumlah tersebut, saham free float tercatat sebanyak 419,16 juta saham, setara dengan 57,15%.

Posisi free float tersebut tidak berubah secara persentase dibandingkan bulan sebelumnya yang juga berada di level 57,15%. Namun, terdapat perubahan pada sejumlah komponen kepemilikan saham non-warkat dalam perhitungan free float.

Sementara itu, jumlah pemegang saham GPSO mengalami peningkatan. Hingga akhir Agustus 2026, jumlah pemegang saham berdasarkan nasabah pemilik SID mencapai 6.832 investor, naik 402 investor dari bulan sebelumnya yang sebanyak 6.430 investor.

Dari struktur kepemilikan, PT PIMSF menjadi pemegang saham pengendali GPSO dengan kepemilikan sebanyak 310,98 juta saham atau setara 42,4% dari total saham perseroan.

Di sisi manajemen, Direktur GPSO Dionysius Tjokro tercatat memiliki 14.500 saham atau kurang dari 0,01% saham perseroan. Sementara anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya tidak tercatat memiliki saham GPSO.

Selain itu, GPSO tidak memiliki saham treasuri hingga akhir Agustus 2026.

Di luar pemegang saham pengendali, sebanyak 422,42 juta saham atau 57,6% tercatat berada pada kelompok pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% secara non-warkat.

Setelah memperhitungkan saham-saham yang tidak memenuhi kriteria free float sesuai ketentuan Bursa, jumlah saham yang masuk dalam kategori free float tercatat 419,16 juta saham.

Dengan komposisi tersebut, porsi saham publik GPSO masih lebih besar dibandingkan kepemilikan pemegang saham pengendali yang berada di level 42,4%.

Berdasarkan laporan pemilik manfaat, Kurniawan Eddy Tjokro tercatat sebagai pemilik manfaat (pengendali tingkat individu) GPSO. Dalam laporan tersebut, Kurniawan tercatat sebagai pemegang saham langsung dengan persentase kepemilikan yang dilaporkan 0%.

Sebagai informasi Sebagai informasi, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.

Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.

Topik terkait
GPSO PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) emiten Grup Tjokro free float Kurniawan Eddy Tjokro pemilik manfaat akhir ultimate beneficial owner (UBO)