Emitentrust.com – PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan atas belum diungkapkannya Pemilik Manfaat tingkat perorangan.
Dalam surat tanggapan resminya atas surat BEI No. S-01631/BEI.PP2/02-2026, perseroan menyatakan bahwa tidak diungkapkannya informasi Pemilik Manfaat bukanlah unsur kesengajaan.
Yusuf Woro Widhi Firmanto Corporate Secretary JSKY mengaku setelah melakukan penelusuran terhadap riwayat Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek, tidak ditemukan data bahwa sebelumnya perseroan pernah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud.
Karena itu, perseroan juga menyebut tidak dapat melakukan koreksi terhadap formulir E009 sebagaimana diminta Bursa.
Komposisi Pemegang Saham per Februari 2026
Sky Energy mengungkapkan struktur pemegang saham terbaru sebagai berikut:
- Masyarakat: 1.320.558.260 saham (64,98%)
- PT Mirae Aset Sekuritas: 203.352.927 saham (10%)
- Kejaksaan Agung: 416.700.233 saham (20,5%)
- PT Trinitan Global Pasifik (Pengendali): 91.928.580 saham (4,52%)
Adapun pemegang saham pengendali perseroan adalah PT Trinitan Logistic, dengan komposisi kepemilikan sebagai berikut:
Ferry Joedianto Robertus Tandiono: 40%
Richard Tandiono: 30%
Jackson Tandiono: 30%
Per Februari 2026, jajaran manajemen Sky Energy terdiri dari:
Komisaris Utama: Hantoro
Komisaris Independen: Burhanudin Amin
Direktur Utama: Jung Fan
Direktur: Hideki Iida
Direktur: Naoki Ishikawa
Manajemen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal.


