KBLM Setujui Ubah Anggaran Dasar dan Kegiatan Usaha, Ada Tujuan?
EmitenTrust.com - PT Kabelindo Murni Tbk (KBLM) mendapat persetujuan penuh pemegang saham untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kabelindo Murni (KBLM)yang digelar pada 7 September 2026.
Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 844.363.20 0 saham atau 75,39% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan. Dengan demikian, kuorum RUPSLB dinyatakan terpenuhi.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, seluruh saham yang hadir dalam rapat menyatakan setuju terhadap agenda perubahan Anggaran Dasar. Tidak terdapat suara yang menyatakan tidak setuju maupun abstain.
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dilakukan untuk menyesuaikan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha KBLM dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, termasuk perubahan atau pembaruannya apabila terdapat ketentuan baru dari instansi berwenang.
Pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada Direksi KBLM dengan hak substitusi untuk mengambil seluruh tindakan yang diperlukan guna merealisasikan keputusan tersebut.
Kewenangan tersebut mencakup menuangkan keputusan RUPSLB ke dalam akta notaris, menyesuaikan atau menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar, hingga mengajukan permohonan persetujuan maupun menyampaikan pemberitahuan kepada instansi berwenang.