Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari (INRU) Tersangka Korporasi
EmitenTrust.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan PT TPL Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.
Berdasarkan penelusuran PT TPL Tbk (TPL) adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan pada Senin, 7 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Kejagung menyebut pemeriksaan telah dilakukan terhadap 112 orang saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Penyidik turut meminta dan menugaskan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, PT TPL disebut sebelumnya bernama PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001, perusahaan kemudian berubah nama menjadi PT TPL Tbk.
Korporasi tersebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta perhutanan.
Menurut Kejagung, selama periode 2008-2025 PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni DP MMI Ltd. atau DP Macau, serta penjualan lokal kepada APR.
Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi praktik under invoicing melalui perubahan atau manipulasi kode HS (Harmonized System) produk.
Produk yang menurut penyidik secara karakteristik, kegunaan dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga diubah menjadi produk Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Kejagung juga menduga laporan transaksi yang disampaikan perusahaan kepada otoritas pajak tidak mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
PT TPL disebut berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut digunakan untuk menilai kewajaran transaksi yang dilakukan perusahaan.
Namun, penyidik menduga pelaporan transaksi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lebih lanjut, Kejagung menduga adanya kerja sama antara korporasi dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak dilakukan secara semestinya.
Dalam proses review atau penelaahan KKP dan LHP, penyidik menyebut pemeriksaan tidak didasarkan pada Audit Program yang telah disusun. Kondisi tersebut diduga membuat pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen Transfer Pricing dan SPT PT TPL.
Kejagung menyatakan rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perkara tersebut, PT TPL selaku tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primair.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.