Emitentrust.com – PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengalihkan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian empat unit Swiss-Belexpress Hotel di sejumlah rest area jalan tol kepada PT Hikmah Bersama Sentosa. Pengalihan tersebut efektif berlaku sejak 26 Juni 2026.
Manajemen KDTN menjelaskan, Perseroan tidak lagi memiliki perjanjian secara langsung dengan PT Swiss-Belhotel International Indonesia untuk pengelolaan Swiss-Belexpress Hotel di Rest Area KM 166 Tol Cipali, KM 164 Tol Cipali, KM 260B Tol Pejagan–Pemalang, dan KM 379A Tol Batang–Semarang.
Perseroan menyebut pengalihan perjanjian kepada PT Hikmah Bersama Sentosa dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasional maupun kinerja keuangan unit Xpress Hotel yang berlokasi di rest area.
KDTN juga menegaskan bahwa pengalihan perjanjian tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan, tidak menimbulkan dampak hukum, tidak memengaruhi kondisi keuangan, serta tidak memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pemenuhan kewajiban penyampaian informasi atau fakta material oleh emiten.


