Emitentrust- Emiten tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melaporkan bahwa kegiatan eksplorasi perseroan masih terus berjalan hingga Oktober 2025.
Aktivitas ini difokuskan pada sejumlah wilayah strategis yang berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan.
Corporate Secretary INCO, Anggun Kara Nataya, mengungkapkan bahwa kegiatan eksplorasi mencakup beberapa blok utama, yakni Blok Sorowako dan Sorowako Outer Area di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Blok Bahodopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, perseroan mengalokasikan biaya eksplorasi sebesar US$657.892,63. Proses eksplorasi dilakukan oleh INCO bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai kontraktor pengeboran dan geofisika, guna memastikan akurasi data sumber daya mineral.
Dalam pelaksanaannya, INCO menerapkan metode core drilling HQ-3 dengan jarak pengeboran 100 meter dan 50 meter. Metode ini ditujukan untuk meningkatkan tingkat keyakinan sumber daya, khususnya di Blok 1 Tetenggala dan Blok 1 Lalombundi yang berada di wilayah Pomalaa.
Selain pengeboran, perseroan juga melakukan survei geofisika menggunakan metode Geolistrik Electrical Resistivity Tomography (ERT) di Blok 1 Tetenggala. Survei ini bertujuan memperoleh gambaran struktur bawah permukaan secara lebih komprehensif sebagai dasar pengembangan sumber daya nikel.
Saat ini, hasil eksplorasi masih berada dalam tahap perhitungan sumber daya dan cadangan, dengan menggunakan metode ordinary krigging di wilayah Sorowako.
Ke depan, INCO memastikan kegiatan eksplorasi akan terus dilanjutkan, khususnya pengeboran lanjutan di Blok Pomalaa dengan jarak 100 meter dan 50 meter di Blok 1 Lalombundi serta Blok 1 Tetenggala. Perseroan juga akan meneruskan pengukuran geofisika ERT guna mendapatkan profil laterit yang lebih lengkap, sebagai landasan strategis pengembangan cadangan nikel di masa mendatang.
Sebelumnya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan. Langkah ini dilakukan menyusul belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Anggun Kara Nataya Corporate Secretary INCO menyampaikan bahwa secara hukum Perseroan belum diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan sebelum persetujuan RKAB 2026 diterbitkan oleh otoritas berwenang.
“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah IUPK hingga persetujuan resmi diterbitkan,” tulis Anggun pada Jumat (2/1).


