back to top

Kena Sanksi OJK, Repower (REAL) Janji Benahi Manajemen

Emitentrust.com – PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menyampaikan tanggapan resmi atas pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan regulator sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat bernomor 007/DIR/KI-SF/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, manajemen REAL menyatakan telah menerima surat OJK Nomor S-17/PM.22/2026 dan S-16/PM.22/2026 terkait sanksi administratif dimaksud. Perseroan memastikan seluruh kewajiban akan dipenuhi sesuai prosedur serta dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Repower Asia Indonesia Tbk, Sjafardamsah, menegaskan bahwa Perseroan akan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, khususnya dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).

“Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung kebijakan pemerintah dan OJK dalam menciptakan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” ujar Sjafardamsah dalam keterangannya Selasa ((10/2).

Selain penguatan tata kelola, Repower Asia menegaskan bahwa Perseroan akan tetap melanjutkan inovasi dan pengembangan bisnis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Manajemen menilai pembenahan internal dan keberlanjutan usaha merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan demi menjaga stabilitas dan prospek Perseroan ke depan.

Seperti diketahui Emitentrust- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran serius terkait Transaksi Material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda administratif sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut melebihi 20% dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023, namun tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Padahal, transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO yang telah dicantumkan dalam prospektus.

OJK juga menjatuhkan denda Rp240 juta kepada Aulia Firdaus, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, karena tidak menjalankan fungsi pengurusan secara hati-hati, sehingga menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan Transaksi Material.

Selain penguatan tata kelola, Repower Asia menegaskan bahwa Perseroan akan tetap melanjutkan inovasi dan pengembangan bisnis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Manajemen menilai pembenahan internal dan keberlanjutan usaha merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan demi menjaga stabilitas dan prospek Perseroan ke depan.

Artikel Terkait

26 Saham Masuk Cum Dividen Pekan Depan, Yield Mini hingga 10 Persen

Sebanyak 26 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki periode cum dividen pada 6-8 Juli 2026. Momen ini menjadi kesempatan bagi investor yang ingin mengamankan hak atas dividen tunai, dengan dividend yield yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 0,01% hingga mencapai 10%.

Market Cap BEI Susut 0,14% Jadi Rp10.287T dalam Sepekan

Kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan pada perdagangan sepekan periode 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Nilai kapitalisasi pasar tercatat turun 0,14% menjadi Rp10.287 triliun dibandingkan Rp10.302 triliun pada penutupan pekan sebelumnya.

Perintis Triniti Propert (TRIN) Kebut Proyek Kawasan Industri di Lampung

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRINLAND) kembali mencatatkan perkembangan positif dalam pembangunan proyek logistik unggulannya, Holdwell Business Park di Lampung. Perseroan telah menyelesaikan tahapan topping off untuk bangunan Storage House pada 28 Juni 2026,

Populer 7 Hari

Berita Terbaru