Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE). Dengan keputusan tersebut, saham NINE kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan Jumat, 3 Juli 2026.
BEI menjelaskan pencabutan suspensi dilakukan setelah Perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham. Selain itu, Bursa juga memastikan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi alasan untuk mempertahankan status suspensi atas saham NINE.
Sebelumnya, BEI menjatuhkan suspensi terhadap saham NINE efektif 1 Juli 2026 bersama sejumlah emiten di Papan Akselerasi karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan telah dipenuhinya kewajiban tersebut, Bursa memutuskan mencabut suspensi sehingga perdagangan saham NINE kembali normal. Meski demikian, BEI tetap mengimbau seluruh pelaku pasar dan investor untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Pada perdagangan hari ini Jumat (3/7) saham NINE naik 8,3 persen ke level Rp78 per lembar.


