EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Laba Rp2M,, ZATA Pilih Tak Bagi Dividen ke Pemegang Saham

Oleh Komarudin 06 Sep 2026 10:53 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 2 September 2026.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp2,04 miliar atau tepatnya Rp2.036.833.660 untuk seluruhnya dialokasikan mengurangi akumulasi saldo defisit Perseroan.

Dengan keputusan tersebut, ZATA tidak menyisihkan laba bersih tahun buku 2025 untuk dana cadangan maupun membagikannya sebagai dividen kepada pemegang saham.

Keputusan itu mengacu pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan adanya saldo laba positif untuk pembagian dividen.

Selain menetapkan penggunaan laba, RUPST ZATA juga menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan untuk masa jabatan lima tahun sejak ditutupnya rapat.

Dalam jajaran Dewan Komisaris, Slamet Pribadi diangkat sebagai Komisaris Independen menggantikan Imron Rosyadi yang mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Sementara itu, Manudin Hasan kembali dipercaya sebagai Komisaris Utama dan Henda Roshenda Noor kembali menjabat sebagai Komisaris.

Di jajaran Direksi, tidak terdapat perubahan nama. Elidawati kembali diangkat sebagai Direktur Utama, sementara Ronny Soleh Pahlevi tetap sebagai Wakil Direktur Utama dan Indrasyah sebagai Direktur.

Dengan demikian, susunan pengurus ZATA untuk periode 2 September 2026 hingga 2 September 2031 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama: Manudin Hasan
Komisaris: Henda Roshenda Noor
Komisaris Independen: Slamet Pribadi

Direksi:

Direktur Utama: Elidawati
Wakil Direktur Utama: Ronny Soleh Pahlevi
Direktur: Indrasyah

RUPST juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan ZATA untuk tahun buku 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dalam laporan tahunan Perseroan.

Rapat turut memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan ZATA untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.

Topik terkait
ZATA PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) dividen laba bersih tahun buku 2025. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)