Emitentrust.com – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) buka suara terkait pemberitaan gugatan hukum yang menyeret perseroan, sekaligus menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen menyatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga masih terbuka peluang perubahan melalui upaya hukum lanjutan.
Perseroan menjelaskan, perkara tersebut berawal dari transaksi lama antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT Bank Unibank Tbk senilai sekitar US$28 juta pada 1999, terkait penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Dalam transaksi itu, BHIT menegaskan posisinya hanya sebagai perantara (broker/arranger) dan tidak menerima dana dari pihak terkait. Adapun dalam perkara tersebut, perseroan tercatat sebagai Tergugat II.
Manajemen juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dapat ditentukan estimasi kewajiban finansial yang mungkin timbul, mengingat putusan masih dalam proses hukum dan berpotensi berubah.
Lebih lanjut, BHIT memastikan bahwa perkara ini tidak berdampak terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Selain itu, perseroan menegaskan tidak terdapat informasi material lain yang dapat mempengaruhi harga saham maupun kelangsungan bisnis saat ini.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Gugatan ganti rugi tersebut ditujukan kepada Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta PT MNC Asia Holding Tbk.( BHIT).
Berdasarkan putusan yang diterbitkan melalui sistem e-court, Rabu (22/4/2026), majelis hakim menetapkan pihak tergugat secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain nominal materiil, pengadilan juga mewajibkan para tergugat melunasi pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun. Beban bunga ini dihitung mundur sejak Kamis (9/5/2002) silam hingga seluruh kewajiban dibayar lunas. Hakim juga turut mengabulkan tuntutan atas kerugian immateriil yang dialami oleh pihak penggugat dengan menjatuhkan hukuman denda tambahan senilai Rp50 miliar secara tanggung renteng.
Dalam perkara perdata ini, pengadilan ikut memerintahkan turut tergugat, Tito Sulistio, agar tunduk dan patuh terhadap seluruh ketetapan yang telah diputuskan. Meski memenangkan pihak CMNP, majelis hakim menyatakan hanya mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menolak permohonan penggugat untuk selebihnya.
Terakhir, para tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp5.024.000


