MORA Dapat Kucuran Kredit Rp4T dari BCA Buat Ekspansi
EmitenTrust.com - PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) atau Moratelindo memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan nilai pokok maksimal mencapai Rp4 triliun.
Fasilitas tersebut dituangkan dalam Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026, dengan Moratelindo bertindak sebagai debitur dan BCA sebagai kreditur.
Manajemen MORA pada Rabu (2/9) menyampaikan nilai fasilitas kredit yang mencapai Rp4 triliun tersebut setara dengan 50,54% dari total ekuitas perseroan, yang berdasarkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp7,91 triliun.
Karena nilainya melampaui 50% dari ekuitas, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. Namun, perseroan menyatakan transaksi tersebut termasuk transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b POJK 17/2020.
Perseroan menyatakan tambahan fasilitas kredit investasi akan digunakan untuk membiayai belanja modal pembangunan homepass, termasuk Customer Premises Equipment (CPE) serta sarana dan prasarana pendukung operasional lainnya.
Namun, fasilitas tersebut tidak digunakan untuk pembangunan homepass layanan Fixed Wireless Access (FWA) beserta CPE dan sarana pendukung yang terkait dengan FWA.
Dengan tambahan pendanaan tersebut, Moratelindo menargetkan percepatan pembangunan jaringan guna memperluas konektivitas digital di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah strategis.
"Transaksi ini merupakan bagian dari strategi pendanaan jangka panjang Perseroan untuk mendukung pengembangan pembangunan jaringan homepass termasuk CPE, beserta sarana dan prasarana pendukungnya dan mendorong percepatan pembangunan konektivitas digital di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah strategis," jelas manajemen.
Berdasarkan pokok-pokok perjanjian, tambahan fasilitas kredit investasi tersebut memiliki jangka waktu maksimal 7 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Periode tersebut sudah termasuk grace period maksimal satu tahun.
Dalam perjanjian tersebut, Moratelindo juga memberikan sejumlah agunan dan/atau jaminan kepada BCA.
Di antaranya berupa jaminan fidusia atas aset yang dibiayai melalui fasilitas kredit investasi, yaitu homepass beserta peralatannya dan hasil klaim asuransi.
Nilai penjaminan tersebut minimal sebesar 125% dari jumlah pokok fasilitas kredit investasi.
Selain itu, terdapat pula akta gadai atas beberapa jenis rekening milik perseroan di BCA.