Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Dalam pengumuman tertanggal 26 Maret 2026, OJK memutuskan untuk membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce.
Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan bahwa Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek selama satu tahun sejak memperoleh izin.
Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 yang mengatur kewajiban aktivitas bagi pihak yang telah mengantongi status tersebut.
Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce kini:
Dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran pungutan maupun denda administratif kepada OJK (jika masih ada kewajiban yang tertunggak)
Langkah ini menjadi sinyal tegas regulator dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan di industri pasar modal.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan mendalam terhadap aktivitas pelaku pasar. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Sanksi terhadap Bank Neo Commerce sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya agar tetap aktif dan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.


