OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat di Tangerang

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat di Tangerang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian masalah kesehatan bank yang berujung pada likuidasi.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian masalah kesehatan bank yang berujung pada likuidasi.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah berada dalam pengawasan khusus OJK. Bank tersebut ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025.

Status tersebut ditetapkan setelah bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%. OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan.

Namun, upaya tersebut belum berhasil mengatasi permasalahan yang dihadapi bank. Kondisi tersebut kemudian mendorong OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

Tahapan penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan keputusan LPS pada 17 September 2026, metode penanganan bank ditetapkan melalui likuidasi dan LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Dengan keputusan tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum sejak tanggal pencabutan izin. Bank juga menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Dalam proses tersebut, jajaran direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Di sisi nasabah, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Simpanan nasabah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku.

Informasi mengenai mekanisme pembayaran klaim penjaminan maupun tahapan likuidasi selanjutnya akan disampaikan LPS melalui kanal resmi.