back to top

OJK Denda Dirut dan Bekukan KGI Sekuritas!

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang dinilai sarat masalah. Hal ini terkait keterlibatan orang dalam KGI Sekuritas dalam pemesanan jatah saham IPO IPPE.


OJK menetapkan sanksi administratif kepada KGI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (Underwriter) berupa denda senilai Rp3,4 miliar.

Selain itu, perusahaan sekuritas dengan kode broker AO tersebut juga dibekukan izin usahanya sebagai underwriter selama satu tahun penuh sejak surat sanksi terbit.


“Hukuman ini diberikan lantaran KGI Sekuritas terbukti melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 mengenai aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” jelas OJK melalui keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).


Bentuk pelanggaran spesifik KGI Sekuritas adalah kelalaian dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap empat investor, yakni Rachmawati, Bonaventura Jarum, Elwill Wahyuni, dan Irma Novianti. Padahal, proses CDD sangat krusial untuk mengidentifikasi dan memantau profil nasabah.

Keganjilan terlihat jelas dari dokumen formulir pembukaan rekening efek, di mana kapasitas finansial keempat orang tersebut ternyata sangat timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan besaran porsi pesanan saham IPO yang mereka ajukan.

Kejanggalan itu akhirnya terkuak saat OJK menelusuri jejak aliran dana pesanan saham tersebut yang rupanya bersumber dari pihak luar. Fakta mengungkap bahwa pada 3 Desember 2021, seseorang bernama Peter Rulan Isman mentransfer uang senilai Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif.

Pada hari yang sama, Susaedi juga menampung kucuran dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, membuat total uang di tangannya membengkak jadi Rp61,98 miliar.


Uang puluhan miliar ini kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor (Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura). Mereka lantas menyetorkan dana itu ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 sebagai amunisi untuk memborong pesanan saham IPO IPPE.


Manuver ini berujung pada diberikannya penjatahan pasti saham perdana IPPE kepada Bonaventura, Irma, dan Elwill, yang belakangan diketahui ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas sendiri.


Terkait kasus ini, Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, ikut terseret. OJK menjatuhkan denda kepada Antony sebagai Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan ke depan sejak surat sanksi ditetapkan.

OJK menilai sang direktur utama gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab dalam memimpin perusahaan.

OJK juga menekankan kelalaian pihak direksi yang pada akhirnya membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.

Artikel Terkait

16 Emiten Masuk Cum Dividen Pekan Depan, Ada Yield Tembus 12,5%

Sebanyak 16 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki periode cum dividen sepanjang 8 hingga 12 Juni 2026. Momentum ini menjadi kesempatan bagi investor untuk mengamankan pendapatan pasif

Emiten Prajogo (BREN) Perkuat Operasi Panas Bumi Lewat Transaksi Afiliasi Baru

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) emiten milik Prajogo Pangestu mengumumkan transaksi afiliasi melalui sejumlah perusahaan anak usahanya dengan nilai kontrak mencapai Rp17,23

Grup Emtek (SAME) Private Placement Rp32,95M, Saham Bakal Terdilusi 8,7%

PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), pengelola jaringan EMC Healthcare yang berada di bawah Grup EMTEK, berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,65 miliar saham baru melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru