Emitentrust- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (3/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Langkah tegas tersebut dilakukan guna menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta dugaan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Temuan Transaksi Semu, Harga BEBS Melonjak 7.150%
Selain dugaan manipulasi IPO, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu berupa transaksi antar pihak terafiliasi.
Transaksi tersebut melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi ini diduga menyebabkan harga saham PT BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150%.
Dugaan Libatkan Beneficial Owner dan Eks Pejabat Sekuritas
Peristiwa dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
OJK menyebut dugaan keterlibatan:
Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS
Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI
Korporasi PT MASI
Modus yang diduga digunakan meliputi insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu.
25 Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari:
Pihak PT MASI
Pihak PT BEBS
Pihak perbankan
Pihak nominee
Pihak lain yang terkait
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.


