PEFINDO Beberkan Risiko Surat Utang WSBP, Outlook Negatif

PEFINDO Beberkan Risiko Surat Utang WSBP, Outlook Negatif
Armada angkutan semen beton produksi WSBP
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mendapatkan hasil pemeringkatan atas sejumlah surat utang yang diterbitkan perseroan. Lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mempertahankan peringkat pada level B dengan outlook negatif.

Hasil pemeringkatan tersebut tertuang dalam surat PEFINDO nomor RC-1191/PEF-DIR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 dan telah diterima WSBP pada 8 September 2026.

Pemeringkatan mencakup empat instrumen yang diterbitkan WSBP, yakni Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022, Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, serta Obligasi Wajib Konversi (OWK) Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023.

Dua obligasi WSBP Tahun 2022 masing-masing memiliki tanggal jatuh tempo 25 September 2028. Sementara itu, dua OWK Tahun 2023 memiliki jatuh tempo lebih panjang, yakni 12 Desember 2033.

Total pokok empat instrumen yang masuk dalam pemeringkatan tersebut mencapai sekitar Rp2,18 triliun.

Rinciannya, Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022 memiliki pokok Rp80,76 miliar, sedangkan Obligasi II sebesar Rp245,85 miliar. Adapun OWK I Tahun 2023 tercatat Rp457,61 miliar dan OWK II Tahun 2023 sebesar Rp1,39 triliun.

PEFINDO menetapkan periode rating mulai 7 September 2026 hingga 1 September 2027.

Peringkat B sendiri menunjukkan instrumen yang dinilai memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi komitmen keuangan, tetapi tetap memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi dibandingkan instrumen dengan peringkat yang lebih tinggi. Sementara itu, outlook negatif mengindikasikan adanya potensi tekanan terhadap peringkat ke depan.

Bagi WSBP, hasil tersebut menjadi salah satu indikator yang mencerminkan kondisi risiko kredit atas kewajiban perseroan kepada para pemegang surat utang.

Keterbukaan informasi mengenai hasil pemeringkatan ini disampaikan WSBP pada 9 September 2026 melalui surat nomor 358/WBP/CORSEC/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Fandy Dewanto.