PMUI Akuisisi 34% Saham Dealer Motor Listrik VinFast

PMUI Akuisisi 34% Saham Dealer Motor Listrik VinFast
PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) memperluas lini bisnisnya ke sektor kendaraan listrik dengan mengakuisisi 34% saham PT Green Scooter Indonesia, perusahaan yang bergerak sebagai main dealer motor listrik VinFast di Jawa Barat.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) memperluas lini bisnisnya ke sektor kendaraan listrik dengan mengakuisisi 34% saham PT Green Scooter Indonesia, perusahaan yang bergerak sebagai main dealer motor listrik VinFast di Jawa Barat 22 September 2026,

Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 22 September 2026, transaksi tersebut merupakan pembelian saham perusahaan tertutup yang berkedudukan di Kota Bandung. PMUI mengambil 34% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Green Scooter Indonesia.

Meski mengambil porsi signifikan, PMUI menegaskan transaksi tersebut tidak membuat perseroan menjadi pengendali Green Scooter Indonesia. Perseroan juga tidak memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan maupun kebijakan perusahaan tersebut.

Dengan demikian, transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian dan bukan merupakan pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dari sisi regulasi pasar modal, PMUI menyebut nilai transaksi tidak melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih perseroan dan berada di bawah 20% dari ekuitas. Karena itu, transaksi tidak memenuhi batasan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Perseroan juga menyatakan transaksi tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Selain itu, PMUI memastikan tidak terdapat benturan kepentingan pada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris terkait transaksi pembelian saham tersebut.

Manajemen PMUI menyatakan transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.