back to top

PP Ekspor SDA Bikin Heboh, DAAZ Klaim Bisnis Tetap Aman

Emitentrust.com- PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia, perseroan menegaskan hingga saat ini masih memantau perkembangan aturan tersebut, termasuk ketentuan teknis dan mekanisme implementasi di lapangan.

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2026 kepada BEI, manajemen DAAZ menyebut regulasi tersebut masih berada dalam tahap rencana sehingga perseroan belum dapat menilai dampak operasional maupun administratif secara menyeluruh.

“Perseroan pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi tersebut telah diterapkan secara efektif,” tulis manajemen DAAZ.

Meski demikian, emiten tersebut menilai rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

DAAZ mengungkapkan kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan perseroan selama tahun 2025 hanya sebesar 2,14%. Dengan porsi ekspor yang relatif kecil, perseroan optimistis kinerja bisnis tetap aman.

“Kontribusi kegiatan perdagangan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan selama ini relatif minimal,” jelas manajemen.

Perseroan juga menyebut belum melihat adanya dampak operasional signifikan karena mekanisme teknis aturan tersebut masih belum ditetapkan secara definitif oleh pemerintah.

Dari sisi keuangan, DAAZ memperkirakan regulasi anyar itu tidak akan berdampak material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih maupun arus kas perseroan.

Hal itu lantaran sebagian besar kegiatan usaha perseroan tidak bergantung pada transaksi ekspor.

Selain itu, DAAZ memastikan kerja sama dengan pelanggan eksisting tetap aman. Perseroan menjelaskan transaksi ekspor yang dilakukan selama ini mayoritas berbasis spot dan bukan kontrak jangka panjang.

Karena itu, risiko terganggunya kontrak maupun potensi wanprestasi dinilai relatif minim.

Perseroan juga menegaskan tidak memiliki kewajiban maupun covenant pembiayaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekspor, sehingga aturan baru tersebut dipastikan tidak memengaruhi fasilitas pembiayaan yang dimiliki perusahaan.

Sebagai langkah mitigasi, DAAZ akan terus memantau perkembangan regulasi serta melakukan evaluasi berkala terhadap potensi dampak bisnis dan operasional apabila kebijakan resmi diterapkan.

Namun hingga kini, perseroan belum menyiapkan aksi korporasi khusus terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut.


PT Daaz Bara Lestari Tbk (IDX: DAAZ) adalah perusahaan asal Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, pelayaran, dan jasa pertambangan. Didirikan pada tahun 2009, perusahaan ini dikenal dengan merek grup Daaz Group, berfokus pada perdagangan bijih nikel, batubara, dan bahan bakar di pasar domestik Indonesia.

Artikel Terkait

WSBP Tak Bagi Dividen dan Ganti Direktur

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2026.

CGS Kembali Borong 27,9 Juta Saham Grup Rajawali (PURA) di FCA, Ada Apa?

Perusahaan sekuritas asing asal Singapura, CGS International Securities Singapore Pte Ltd, tercatat menambah kepemilikan sahamnya di PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA).

BEI Minta Penjelasan MGRO Terkait PP Ekspor SDA

PT Mahkota Group Tbk (MGRO) akhirnya buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang tengah menjadi sorotan pelaku pasar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru