back to top

WSBP Tak Bagi Dividen dan Ganti Direktur

Emitentrust.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2026.

Dalam hasil RUPS, PT Waskita Beton Precast Tbk tidak mencantumkan agenda penggunaan laba bersih maupun pembagian dividen tunai kepada pemegang saham. Perseroan lebih fokus pada agenda pengesahan laporan keuangan, penunjukan auditor, remunerasi pengurus, hingga perubahan jajaran direksi.

Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 35,73 miliar saham atau sekitar 65,04% dari total saham dengan hak suara sah Perseroan.

Pemegang saham menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

RUPS juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.

Selain itu, pemegang saham menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham Seri A.

Dalam agenda perubahan pengurus, RUPS menyetujui pengangkatan Lasino sebagai Direktur Operasi Perseroan. Dengan keputusan tersebut, susunan direksi WSBP kini terdiri dari Anak Agung Gede Sumadi sebagai Direktur Utama, Koento Wahyudiat sebagai Direktur Keuangan, HCM & Manajemen Risiko, serta Lasino sebagai Direktur Operasi.

Sementara itu, agenda perubahan anggaran dasar Perseroan tidak dapat dibahas karena kuorum kehadiran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Manajemen menyatakan seluruh keputusan RUPS telah dilaksanakan sesuai anggaran dasar Perseroan dan regulasi pasar modal yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sepanjang 2025 mencatatkan laba kotor sebesar Rp274,47 miliar. Angka ini didorong oleh pendapatan usaha yang mencapai Rp1,57 triliun serta keberhasilan perusahaan dalam menekan berbagai biaya operasional dan efisiensi.

Artikel Terkait

PP Ekspor SDA Bikin Heboh, DAAZ Klaim Bisnis Tetap Aman

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

CGS Kembali Borong 27,9 Juta Saham Grup Rajawali (PURA) di FCA, Ada Apa?

Perusahaan sekuritas asing asal Singapura, CGS International Securities Singapore Pte Ltd, tercatat menambah kepemilikan sahamnya di PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA).

BEI Minta Penjelasan MGRO Terkait PP Ekspor SDA

PT Mahkota Group Tbk (MGRO) akhirnya buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang tengah menjadi sorotan pelaku pasar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru