PTPP Dibekukan! Imbas Tunda Bayar Bunga Obligasi

PTPP Dibekukan! Imbas Tunda Bayar Bunga Obligasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Senin, 5 Oktober 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Senin, 5 Oktober 2026.

Keputusan suspensi tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00019/BEI.PP3/10-2026. Penghentian perdagangan dilakukan setelah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan adanya penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk PTPP.

Berdasarkan surat KSEI Nomor KSEI-7190/DIR/1026 tanggal 1 Oktober 2026, PTPP menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1).

Pembayaran bunga atas kedua instrumen tersebut seharusnya dilakukan pada 2 Oktober 2026. Namun, pembayaran tersebut ditunda oleh perseroan.

BEI menyatakan, penundaan pembayaran bunga tersebut menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) perseroan. Atas dasar pertimbangan tersebut dan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek PTPP.

Suspensi berlaku di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan pada 5 Oktober 2026 dan akan berlangsung sampai terdapat pengumuman Bursa lebih lanjut.

BEI juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PTPP terkait kondisi dan perkembangan perseroan.

Saham PTPP sebelum suspensi pada Jumat (2/10) berada di levdel Rp161. Dalam sepekan terakhir anjlok 10,06 persen. Dalam sebulan anjlok 23,3 persen dari harga rRp210 pada 7 September 2026.